KATA PENGANTAR
Puji
syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta
karunia-NYA kepada kami sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini yang
berjudul “Tambang Timah Ilegal di Bangka Belitung”.
Makalah
ini berisikan informasi tentang kondisi tambang timah yang dilakukan secara
illegal di Bangka Belitung atau yang lebih khususnya dampak dan
kebijakan-kebijakan pemerindah setempat dalam menyikapi masalah tersebut.
Diharapkan
makalah ini dapat memberikan informasi kepada kita semua tentang kondisi
tambang timah di Bangka Belitung. Kami menyadari bahwa makalah ini jauh dari
sempurna. Oleh karena itu, kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat
membangun selalu kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini.
Akhir kata, kami
sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam
penyusunan makalah ini dari awal sampai akhir. Semoga Allah SWT meridhoi segala
usaha kita.
Pangkal
pinang, 22 april 2013
Penyusun,
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
1.1.Latar
Belakang Masalah
1.2.Tujuan
Penulisan
1.3.Rumusan
Masalah
BAB II PEMBAHASAN
2.1. Kondisi
Tambang Timah di Bangka Belitung
2.2. Dampak
penambangan timah
2.3. Pemanfaatan
lahan pasca tambang timah
2.4. Kebijakan
tambang inkonvensional
BAB III PENUTUP
3.1. Kesimpulan
3.2. Saran
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.Latar Belakang
Pertambangan adalah rangkaian kegiatan dalam
rangka upaya pencarian, penambangan (penggalian), pengolahan, pemanfaatan dan
penjualan bahan galian (mineral, batubara, panas bumi, migas).Seperti Sektor
pertambangan, terutama pertambangan umum,yang menjadi isu yang menarik. Akan
tetapi dalam melakukan penambangan pemerintah harus mempunyai anggaran dana
yang lebih besar hal itu yang membuat pemerintah mendatangkan investor-investor
dari luar.
Dengan adanya kegiatan pertambangan di Indonesia maka
pemerintah mengeluarkan undang-undang yang berkaitan dengan kegiatan pertambangan
yaitu UU No. 11/1967 tentang Pokok-pokok Pengusahaan Pertambangan.
Seperti
yang saat ini terjadi kegiatan penambangan timah di Kepulauan Bangka Belitung sangatlah
menjadi suatu kegiatan atau aktivitas keseharian masyarakat setempat terutama di
pesisir pantai.Didaerah pulau Bangka dan belitung, kegiatan menambang timah di laut
ini semakin membabi buta dan banyak dilakukan secara masal.Dapat diperkirakan dalam
sehari puluhan ton timah disedot dari dasar laut. Setelah pasir timah itu
diambil, limbah berupa tanah dibuang lagi ke laut. Bagi perusahaan resmi
seperti PT. Timah,kegiatan penambangan dilakukan dengan menggunakan kapal besar
yang berfungsi untuk menyedot timah dari dalam tanah di bawah laut, sementara
bagi perusahaan-perusahaan swasta yang lebih kecil, penambangan dilakukan
dengan menggunakan kapal-kapal sedang atau relatif kecil. Kegiatan menambang
timah di laut ini pun semakin banyak dilakukan oleh penambang-penambang diluar PT.
Timah,sehingga hal tersebut menyebabkan masyarakat terdorong untuk mengubah
profesinya yang awalnya berprofesi dari seorang nelayan menjadi seorang
penambang timah.Hal itu terjadi karena mereka berpendapat atau beralasan dengan
menjadi seorang penambang timah pendapatan mereka jauh lebih besar dibandikan
dengan mencari ikan dilaut. Pendapatan mereka yang berprofesi sebagai penambang
timah sekitar Rp.400.000,- hingga Rp.1000.000,- dalam waktu seminggu.Apabila
dibandingkan dengan mereka yang pergi
melaut, keuntungan yang didapat belum tentu mencapai seperempat dari keuntungan
menambang timah.hal ini juga yang menyebabkan banyaknya orang-orang dari
kalangan luar yang datang ke pulau Bangka Belitung untuk mengeruk sumber daya
timah yang dimiliki oleh bumi laskar pelangi tersebut. Kegiatan seperti inilah
yang dapat mengundang para penambang ilegal yang berusaha mencari kesempatan
dalam kesempitan untuk keuntungan pribadi masing-masing.
RUMUSAN MASALAH
1. Bagaimana
kondisi Tambang Timah illegal di Bangka Belitung?
2. Apa
dampak dan hubungannya dengan lingkungan mengenai tambang timah illegal di
Bangka Belitung?
3. Bagaimana
pemanfaatan lahan pasca tambang timah illegal?
4. Bagaimana
kebijakan-kebijakan pemerintah berpengaruh dalam memecahkan masalah ini?
TUJUAN
1. Mengetahui
kondisi mengenai tambang timah illegal di Bangka Belitung.
2. Dapat
memberikan pengetahuan tentang keadaan tambang timah illegal di daerah Bangka
Belitung saat ini.
3. Dapat
mengetahui langkah-langkah yang diambil oleh pemerintah dalam menyikapi masalah
tersebut.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1.Kondisi Tambang Timah di Bangka Belitung
Kegiatan Penambangan timah yang semakin marak
dan bahkan terus membabi buta terjadi di
lingkungan laut Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang dilakukan oleh PT.
Timah, ada beberapa perusahaan swasta yang mempunyai izin resmi dalam melakukan
penambangan. Hal tersebut menyebabkan banyak masyarakat setempat yang beralih
profesi menjadi penambang timah baik secara resmi maupun secara illegal.
Kegiatan
ini dilakukan untuk memenuhi produksi timah itu sendiri.Perusahaan PT. Timah
mempunyai wewenang yang resmi untuk melakukan kegiatan penambangan timah dipulau
Bangka Belitung yang sudah dilakukan selama bertahun-tahun hingga meluas sampai
kelaut. Mereka lebih memilih melakukan penambangan didaerah laut itu
dikarenakan biaya penambangan yang dilakukan dilaut relative lebih rendah
dibandingkan melakukan penambangan didaratan. Selain itu,kualitas dari hasil
timah yang diperoleh dari penambangan lepas pantai memiliki keunggulan dari
segi kuantitas sehingga mendorong perusahaan swasta untuk ikut dalam
pengambilan izin resmi dalam kegiatan penambangan. Akan tetapi pengerukan tanah
menyebabkan habitat di laut terganggu sehingga mengganggu kegiatan para
nelayan.Para nelayan mengalami kerugian karena banyaknya laut yang rusak yang
menyebabkan mereka sulit dalam mendapatkan ikan,hal itu yang menjadi salah satu
factor mengapa mereka beralih profesi yang awalnya menjadi seorang nelayan lalu
menjadi seorang penambang timah. Akan tetapi kegiatan yang dilakukan oleh
masyarakat tersebut semakin membuat ekosistim laut menjadi rusak parah.
Kegiatan
penambangan yang semakin marak dilakukan secara masal sejak tahun 2006 yang merupakan
salah satu dampak dari diberlakukannya izin untuk melakukan penambangan timah
oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka.Izin ini mengakibatkan kegiatan
penambangan menjadi semakin membabi buta.Hal ini yang menjadi alasan bahwa
kegiatan penambangan timah di wilayah laut Bangka Belitung sangatlah berdampak
negative yaitu merugikan lingkungan alam didaerah kepulauan Bangka Belitung.
Yang
menjadi pihak yang dirugikan secara langsung adalah para nelayan karena
kegiatan penambangan timah tersebut langsung berdampak pada ekosistim laut yang
menyebabkan para nelayan sulit dalam mencari ikan.selain itu kegiatan penambang
timah juga memicu dalam kerusakan terumbu karang yang terbentuk didasar laut.
Para nelayan mulai kehilangan mata pencarian mereka dan langsung menyerang
kapal-kapal penghisap timah didekat pesisir pantai.
Kegiatan penambangan timah yang dilakukan oleh
PT. Timah memang tidak melanggar hukum karena telah mendapatkan izin resmi.
Akan tetapi apabila kerusakan yang ditimbulkan telah melewati batas kewajaran
bisa menjadi suatu tindakan yang melanggar ketentuan yang tercantum
Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup. Semestinya perusahaan PT. Timah menerapkan sistem pengolahan yang ramah
lingkungan dan yang tidak berdampak pada
kerusakan lingkungan alam dan bisa melakukan rehabilitasi pada lahan pasca
penambangan timah.
Kegiatan
penambangan yang dilakukan oleh para penambang illegal tentu sudah melanggar
hokum yang berlaku. Akan tetapi para penambang illegal mendapatkan perlindungan
khusus dari pemerintah setempat. Hal itulah yang seharusnya difikirkan oleh
pemerintah-pemerintah setempat.
Masyarakat
didaerah Bangka belituk sepertinya tidak menyadari dampak dari penambangan
timah tersebut mereka beranggapan seperti tidak terjadi apa-apa. masyarakat
yang telah beralih profesi menjadi penambang tetap melakukan aktivitas mengeruk
dan menyedot tanah untuk menyaring timah, meskipun air laut sudah semakin keruh
dan berwarna hitam. Namun melakukan kegiatan menambang juga mempunyai kerugian
seperti kehilangan nyawa atau tertangkap petugas yang sedang melakukan razia
terhadap penambang illegal. Bagi Pemerintah Daerah dan Pusat, sesuatu yang
harus difikirkan yaitu kebijakan-kebijakan yang akan diambil oleh mereka yang
tidak merugikan masyarakat setempat dan juga tidak merusak lingkungan yang ada.
Sedikitnya
kesadaran dari masyarakat ini semakin membuat lingkungan didaerah Bangka
Belitung semakin miris atau mendapat perhatian khusus dari masyarakat luar.Pertambangan timah ilegal di Babel cukup memprihatinkan,
karena para pelaku pertambangan hanya mengambil kandungan timah dan tanpa
melakukanrehabilitas terhadap lahan pasca penambangan.
Kegiatan
pertambangan illegal ini pun sudah dilakukan secara menyeluruh dan bersifat
terbuka.Contoh Tindakan illegal di Bangka Belitung yang Sangat menyedihkan lagi
adalah objek pariwisata Bangka seperti pantai parai yang dihancurkan secara
perlahan. Dengan menggunakan Kapal hisap mereka mengeruk dan membuang tailing
timah didepan Pantai Parai. Yang menyebabkan Keindahan pantai yang menjadi
kebangaan masyarakat Babel satu persatu hancur bahkan musnah.
2.2. Dampak
lain dari Penambangan Timah
Dari
kegiatan penambangan timah tersebut telah kita ketahui sangatlah berdampak pada
lingkungan sekitar kita. Hal tersebut juga dapat dilihat dari pemandangan umum
yang dapat kita jumpai pada lahan bekas tambang timah yang berupa kolong atau lahan
bekas penambangan yang berbentuk seperti semacam danau kecil yang mempunyai kedalaman kira-kira mencapai 40 m, timbunan
tanah liat hasil galian, dan gambaran taling yang berupa rawa atau lahan
kering.
Sejauh ini
pemanfaatan kolong timah di Pulau Bangka belum maksimal. Seharusnya
kolong-kolong tersebut dapat dimanfaatkan sebagiai perairan dan dapat juga sebagai
sumber bahan baku.akan tetapi banyak yang masih saja dibiarkan begitu saja.
Demikian juga pemanfaatan lahan tailing yang semakin luas yang sampai saat ini
hanya sebatas tanaman-tanaman seperti akasia.
Aktivitas tambang inkonvensional
di Bangka Belitung semakin marak berdampak pada kehijauan pulau Bangka Belitung
dengan kata lain keberadaan hutan-hutan yang ada didaerah Bangka Belitung
sangatlah terancam. Karena para penambang tentu membutuhkan lahan untuk
melakukan penambangan timah dan lahan tersebut didapatkan dengan menggunduli
area hutan.
Bergantinya ekosistim hutan yang
menjadi daerah penambangan timah membuat hilangnya fungsi ekosistem hutan yang
digunakan sebagai rantai makanan mahkluk hidup, mempertahankan keanekaragaman
hayati, dan pengendali ketika terjadi pencemaran. Kerusakan ekosistem hutan
telah berdampak pada ketidakseimbangan sistem alam.
Akibatnya, Bangka Belitung
mengalami kekeringan ketika musim kemarau, hasil pertanian menurun. Bahkan banyak
petani yang beralih profesi menjadi penambang sehingga lahan pertanian pun menjadi
korban. Hilangnya ekosistem hutan menyebabkan banyak terjadinya erosi dan
sungai-sungai banyak yang meluap ketika terjadi hujan terus menerus.
2.3.Pemanfaatan Lahan Pasca Tambang Timah
Di pulau
Bangka Belitung berbagai upaya telah dilakukan untuk memanfaatkan tailing
timah. Seperti dengan melakukan Penanaman dengan tanaman pangan telah berhasil.
Sebagian area digunakan mereka untuk pemukiman, sementara area lain dijadikan
taman rekreasi.
Dan sebagian kecil lahan yang tidak subur itu
dimanfaatkan untuk peternakan, penanaman sayuran, dan buah. Jenis-jenis tanaman
yang sudah pernah di coba dikepulauan Bangka Belitung yaitu seperti kelapa,
jambu monyet, pisang, ubi, pepaya, kacang tanah, dan sayuran. Sedangkan
peternakannya yaitu pembudidayaan ayam yang dapat menjadi sumber bahan organic
untuk lahan tersebut.
2.4.Kebijakan Tambang Inkonvensional
Pengelolaan timah di Bangka
Belitung yang selama ini dilakukan PT Timah dan PT Kobatin, tidak hanya
mengalami masa jaya akan tetapi mereka juga pernah dihadapkan dengan
masalah-masalah dalam penambangan timah. Yaitu seperti mengalami kemunduran
perusahaan yang disebabkan oleh menurunnya harga timah dipulau bangka Belitung.
Dan mereka harus mengeluarkan suatu kebijakan untuk menyelamatkan perusahaan
mereka itu sendiri diantaranya dengan mengurangi karyawan sebanyak 17.000
orang. Kebijakan perusahaan tersebut memberikan dampak ekonomi terhadap
masyarakat setempat.
Terkadang PT Timah tidak lagi
dapat memenuhi target produksi yang telah ditentukan. Yang menyebabkan PT Timah
terancam tidak dapat memenuhi kontrak penjualan karena kuota produksinya tidak
terpenuhi.
Untuk mengatasi hal tersebut PT
Timah mengeluarkan beberapa kebijakan:
1. PT Timah mengeluarkan lagi Surat
Ijin mengumpulkan pembeli kepada beberapa sub mitra kerjanya untuk bertindak
sebagai koordinator pengumpul/pembeli bijih timah hasil pendulangan masyarakat.
2. Setiap mitra kerja PT Tambang
Timah diberikan terget minimal bijih timah yang harus dipasok ke PT Tambang
Timah per bulan.
3. Mengeluarkan Surat Ijin Produksi
(SIP) kepada mitra kerjanya untuk menerima bijih timah serta mengkoordinir
kegiatan pendulangan oleh masyarakat.
Kebijakan ini mengakibatkan
semakin banyaknya Tambang Inkonvensional (TI) yang muncul.karena banyak
perusahaan yang membayar lebih tinggi kepada penambang inkonvensional
dibandingkan dengan melakukannya
sendiri,
Pemerintah Daerah Bangka
Belitung, dengan kewenangan otonomi yang dimiliki mengeluarkan Perda No. 6
Tahun 2001 tentang pertambangan umum,yaitu membuka kesempatan bagi masyarakat Bangka
mengeksploitasi timah secara bebas. Dampak kebijakan tersebut menyebabkan
tambang inkonvensional semakin marak kemudian memicu penyelundupan. Selain itu,
hasil tambang inkonvensional milik rakyat dibeli dengan harga lebih murah
sehingga rakyat tetap berada dalam kemiskinan.
kita mengharapkan pemerintah segera
mengambil langkah-langkah dan kebijkakan yang tegas. Terutama agar pendapatan
negara dan daerah dapat meningkat, serta berbagai permasalahan di atas dapat
diatasi. Langkah-langkah atau kebijakan-kebijakan itu dapat seperti :
1)
Mengeluarkan
kebijakan sebagai pedoman jangka panjang pengelolaan industri timah nasional,
yang disusun atas dasar prinsip-pripsip keseimbangan aspek-aspek ekonomi,
ekologi, sosial, politik, lingkungan, dan kesinambungan pasokan.
2)
Mengeluarkan
berbagai peraturan baru yang lebih meningkatkan peran BUMN dan BUMD dan
partisipasi rakyat daerah, serta memudahkan pelaksanaan pengawasan, sejalan
dengan ditetapkannya UU Minerba No.4/2009 dan seluruh PP turunan dari UU
tersebut.
3)
Mendukung
berdiri dan berperannya BUMD milik Pemda Babel yang secara khusus mengelola dan
menjalankan bisnis industri timah untuk menjamin penerimaan dan kesejahteraan
masyarakat daerah.
4)
Menetapkan
timah sebagai produk strategis nasional yang dikelola secara terintegrasi dan
sistematis oleh pemerintah pusat, pemda, BUMN dan BUMD, serta didukung oleh
seluruh lembaga negara terkait.
5)
Memberlakukan
kuota produksi timah (misalnya 50.000 ton/tahun), terutama untuk pengendalian
harga dan proteksi kebutuhan jangka panjang dalam negeri.
6)
Mengurangi
ekspor batangan timah secara bertahap, sejalan dengan membangun pabrik tin chemical
di Babel demi peningkatan value added dan efektifitas, serta efisiensi
industri, sekaligus untuk peningkatan lapangan kerja dan kesejahteraan
masyarakat.
7)
Melarang
ekspor biji timah dan menghukum berat para penambang ilegal dan penyeludup,
terutama cukong-cukongnya, dan mewajibkan seluruh smelter yang ada di Bangka
Belitung untuk menjual produknya hanya kepada PT Timah.
8)
Mengumpulkan
dan mengelola ”dana abadi” (yang berasal dari sebagian pendapatan industri
timah) untuk kesejahteraan rakyat di masa mendatang dan pengembangan jangka
panjang kegiatan ekonomi masyarakat, terutama untuk mengantisipasi habisnya
cadangan tambang timah.
9)
Mempersiapkan
langkah-langkah untuk menguasai saham Koba Tin, yang masa
kontraknya akan berakhir tahun 2011, oleh BUMN dan BUMD.
KESIMPULAN
Seluruh kegiatan pertambangan
tidak ada yang berdampak positif terhadap lingkungan bahkan dapat dikatakan sangat merusak lingkungan alam. Begitu juga yang
terjadi di laut Kepulauan Bangka Belitung. Penambangan timah yang dilakukan
secara terus menerus yang telah menyebabkan kerusakan lingkungan laut yang
sangat parah. Kerusakan itu juga sudahterlihat bahkan dirasakan oleh masyarakat
setempat.Masalah yang muncul menjadi cerminan bahwa lemahnya sistim Pemerintah
dalam memenuhi kesejahteraan masyarakat di daerah Bangka Belitung.
SARAN
Seharusnya Pemerintah menegakkan
hukum dengan adil dan tegas.melakukan razia bahkan pendataan kepada para
penambang timah dan tidak membiarkan mereka secara bebas untuk mengeksploitasikan
timah. Membiarkan PT Timah menjadi satu-satunya perusahaan dengan wewenang yang
resmi untuk melakukan kegiatan penambangan agar tidak semakin maraknya kegiatan
penambangan timah secara illegal.Pengawasan dan rehabilitasi lingkungan laut harus
dioptimalkan.Jika tidak ada ketegasan dari Pemerintah,Kepulauan Bangka
Belitung, hanya tinggal menunggu detik-detik untuk menuju kehancuran ekosistem.
DAFTAR PUSTAKA
\
http:www.Metrotvnews.com
http:www.fppb.ubb.ac.id
http:www.digilib.litbang.deptan.go.id
www.m.majalahtambang.com
cukup menarik untuk dibaca sahabat winda...
BalasHapustetapi saya memepunya saran agar dampak negatif yang dirasakan masyarakat tidak terjadi lagi yaitu adakan sebuat pertemuan atau seminar yang membahas tentang keadaan sebenarya yang terjadi di wilayah tersebut.. undang pihak-pihak yang terkait sereti PT.TIMAH, pimpinan daerah setempat, kementrian linkungan hidup serta masyarakat yang mengalami dampak tersebut,,,, terima kasih :)